Berita Sumut

LOLOS Pidana Mati, Begini Tampang Dua Kurir Sabu Seberat 20 Kg Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

Dua kurir 20 kilogram sabu warga Aceh, yakni Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) lolos dari hukuman mati.

LOLOS Pidana Mati, Begini Tampang Dua Kurir Sabu Seberat 20 Kg Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Aceh, yakni Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) yang menjadi kurir 20 kilogram sabu lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhi keduanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup

Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut kedua lelaki itu dengan pidana mati.

"Menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim, Selasa (23/8/2022).

Majelis Hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, terdakwa yang menjadi perantara jual beli 20 kg sabu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.

Serta perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan JPU pun menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana mati.

Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti bersalah menjadi kurir sabu 20 kg dengan iming-iming upah Rp 50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal, pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos CAKYA untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved