Bod Judi Online

Bos Judi Online Jabat Wakil Bendahara DPD Golkar Sumut, Sekjen: Tidak Lagi

Nama Apin Bak Kim, bos judi online masuk dalam daftar kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dok. Golkar Sumut
Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nama bos judi online Apin Bak Kim alias Jonni ternyata masuk dalam daftar kepengurusan DPD Golkar Sumut.

Nama Apin Bak Kim tertera dalam kepengurusan DPD Golkar Sumut berdasarkan SK Nomor: Skep-452/DPP/Golkar/V/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk Paulus.

Dalam SK tersebut, disebut bahwa Apin Bak Kim alias Jonni, bos judi online termasuk dalam komposisi personalia DPD Golkar Sumut masa bakti 2020-2025 berdasarkan hasil revitalisasi.

Baca juga: Warga Bilang Sejumlah Pria Berseragam Polisi Sering Menghadap ke Bos Judi Online di Rumahnya

Disebutkan bahwa, Apin Bak Kim alias Jonni menjabat sebagai Wakil Bendahara I DPD Golkar Sumut.

Sementara untuk bendahara dijabat oleh Ichwan Husein Nasution.

Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah membantah Apin Bak Kim alias Jonni masih menjabat Wakil Bendahara I DPD Golkar Sumut.

Ilhamsyah mengatakan, Apin Bak Kim alias Jonni sudah tidak lagi menjabat sejak 18 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Mulai Terungkap, Ada Oknum Polisi Terima Setoran Dana Kasus Judi Online, 421 Rekening Sudah Diblokir

Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil revitalisasi kepengurusan DPD Golkar Sumut beberapa waktu lalu.

"Tidak lagi. Sejak 18 Juni 2022 hasil revitalisasi Joni Apin BK tidak lagi jadi pengurus," kata Ilhamsyah, Selasa (30/8/2022).

Buronan Polda Sumut

Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ABK alias Jonni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Jonni alias Apin resmi jadi buronan judi online Polda Sumut mulai Rabu 24 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mekanisme penerbitan DPO sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Padahal Sudah Kabur ke Singapura, Ini Alasan Polda Sumut Baru Tetapkan Bos Judi Online Sebagai DPO

"Sejak hari ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,"kata Hadi, Kamis (25/8/2022).

Hadi menyebut dimasukkannya Jonni alias Apin BK bukan serta merta tanpa alasan.

Pihaknya telah melakukan pencekalan dan sebagainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved