Bod Judi Online

Bos Judi Online Jabat Wakil Bendahara DPD Golkar Sumut, Sekjen: Tidak Lagi

Nama Apin Bak Kim, bos judi online masuk dalam daftar kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Dok. Golkar Sumut
Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah 

Kemudian pihaknya juga telah melakukan panggilan pertama ke Jonni pada 22 Agustus lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka namun ia mangkir.

Kemudian panggilan ke dua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus namun ia mangkir lagi.

Sampai akhirnya Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK ke daftar buronan tersangka kasus judi online.

"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut Jonni alias Apin BK kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang sejak 9 Agustus.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digrebek Jumat 9 Agustus lalu.

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah milik Jonni di Kompleks Cemara Asri.

Adapun hasil penggeledahan itu polisi membawa mesin penghitung uang, brankas uang dan dokumen.

Hadi Wahyudi mengatakan, meski menemukan brankas tetapi tak ada uang di dalamnya.

Diduga, uang sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jonni kabur ke Singapura.

"Sudah kosong. Lengkap brankas dan mesin hitung uang,"kata Hadi.

Hadi menerangkan, selain mesin penghitung uang dan brankas pihaknya juga mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning di rumah mewah ABK.

Berdasarkan kordinasi dengan BBKSDA, burung itu termasuk hewan dilindungi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved