Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Ada Lagi Bintang, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Sama Tersangka, Bakal Rekonstruksi Besok

Kini Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan bakal memakai baju tahanan saat rekonstruksi

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bintang dua Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dicopot Polri.

Kini Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan bakal memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.

Baca juga: 12 Santri Jadi Tersangka, Kasus Pengeroyokan Teman Satu Pesantren Hingga Tewas

Baca juga: BELUM Bayar Pajak 23 Miliar, Begini Respons Pihak Bandara Kualanamu

Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian, lalu minta banding. Aktifis SUAR menilai tidak ada moralnya.
Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian, lalu minta banding. Aktifis SUAR menilai tidak ada moralnya. (HO)


 
Foto: Sanksi Ferdy Sambo sesuai hasil sidang kode etik. (Kompas TV)

Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan memakai baju tahanan saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.

Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.

Baca juga: Menpora Malaysia Puji Proyek Sport City di Sumut Hingga Jadi Percontohan Fasilitas Olahraga Dunia


 
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved