Pengeroyokan

12 Santri Jadi Tersangka, Kasus Pengeroyokan Teman Satu Pesantren Hingga Tewas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 12 santri yang melakukan pengeroyokan sebagai

Tribun Medan
Penjelasan Kapolres Soal 12 Santri di Tangerang Keroyok Temannya Sampai Tewas 

12 Santri Jadi Tersangka, Kasus Pengeroyokan Teman Satu Pesantren Hingga Tewas

TRIBUNMEDAN.COM, TANGERANG - Kasus santri keroyok teman satu pesantren hingga tewas di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang telah menetapkan 12 santri sebagai tersangka.

Diketahui, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB seorang santri berinisial RAP (13) meregang nyawa akibat dikeroyok 12 temannya.

Kejadian tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 12 santri yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka.

"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan amankan, ada 12 anak kita tetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Zain saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Ditahan usai Pelaku Lapor Balik, Kuasa Hukum Lapor Propam

Dengan kata lain, para tersangka disebut anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Ke-12 santri yang dijadikan ABH adalah AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Namun, 12 anak tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang.

Sementara tujuh orang lainnnya tidak ditahan atau dititipkan ke orang tua masing-masing.

"Sesuai dengan ketentuan, karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang lima anak itu, kita tahan di Polres, dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan," papae Zain.

Menurut Zain, baik korban ataupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.

Baca juga: Peristiwa Pengeroyokan Siswa di Kampus UISU, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan 

Mereka pun disangkakan Pasal 76C, kemudian juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP, dengan ancamannya di atas 7 tahun.

Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut awalnya karena ada provokasi dari salah satu pelaku yang tersinggung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved