Berita Nasional

Publik Geram Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Simak Rincian Jumlah Diterima Tiap Bulan

Gaji pensiun anggota DPR mendapatkan sorotan dari publik. warganet menilai anggota DPR tak perlu mendapatkan uang pensiun setelah tak terpilih lagi. 

HO
Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Krisdayanti atau yang akrab disapa KD saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Anggota dewan bakal menerima gaji pensiun seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji pensiun anggota DPR mendapatkan sorotan dari publik. warganet menilai anggota DPR tak perlu mendapatkan uang pensiun setelah tak terpilih lagi. 

Bahkan, publik geram, anggota DPR mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.  

Pemberian uang oensiun ini dinilai menambah beban negara.

Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, tidak seperti PNS.

Tak hanya publik, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti, juga turut menyinggungnya di media sosial twitter.

Melalui akun @susipudjiastutu, ia mengaku tak setuju tentang pernyataan DPR digaji seumur hidup.

Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri negara juga tak perlu diberikan pensiunan seumur hidup.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com 'Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban.

Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Baca juga: GURU BESAR UI Bidang Gender dan Hukum Nilai Mustahil Putri Dilecehkan Brigadir J

Baca juga: Duh, Jauh-jauh dari Binjai Curi Motor di Kota Medan, Maling Berakhir Mirip Ikan Louhan

Lalu Berapa Besar Pensiunan Anggota DPR?

Dikutip dari Kompas.com , aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved