Berita Medan
FAKTA Baru Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Matapao-Pekan Sialangbuah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ini
Keempat saksi tersebut adalah Sutikno, Faisal, Abdullah dan Benny Setiawan dari tim pengawas pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin AP Silaban hadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Matapao-Pekan Sialangbuah.
Keempat saksi tersebut adalah Sutikno, Faisal, Abdullah dan Benny Setiawan dari tim pengawas pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/8/2022).
Menurut ketua tim pengawas, Sutikno pihaknya secara lisan pernah menegur terdakwa.
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
"Baik, hasil pengawasan saya maupun anggota di lapangan bila ada pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak telah ditegur ke terdakwa secara lisan Yang Mulia," urai Sutikno.
Ketika dicecar anggota majelis hakim Husni Tamrin, saksi menerangkan dirinya minimal dua kali sepekan mengawasi pekerjaan peningkatan ruas jalan Matapao–Pekan Sialangbuah Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Hanya saja Sutikno sesekali bertemu terdakwa Khairul Amr di lokasi pekerjaan.
Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Sergai Erwin AP Silaban, baik Sutikno maupun ketiga anggotanya mengaku pernah mengecek lokasi pencampuran material aspal di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Namun di lokasi tersebut mereka tidak bertemu terdakwa, melainkan seseorang bernama Leonardo Hutasoit (Direktur PT Kartika Indah Jaya / KIJ-red).
"Gak ada plang perusahaannya. Setahu kami antara Leonardo dan dan terdakwa Khairul Amri satu perusahaan," ucap Sutikno.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin AP Silaban dalam dakwaan menguraikan, selain proses pekerjaan tidak sesuai dengan UU Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah dan aturan lainnya, juga disinyalir terjadi kelebihan pembayaran kepada terdakwa.
Baca juga: Tak Kuat Menahan Tangis, Kepala Unit UPTJJ Tarutung Divonis Bebas dalam Persidangan di PN Medan
"Belakangan terdakwa hanya menyewa perusahaan orang lain. Khairul Amri bukanlah Direktur pada CV DCD dan keluar sebagai pemenang tender/lelang ulang dengan pagu Rp13.455.877.000i.it waktu selama 150 hari kalender kerja," kata JPU.
Belakangan diketahui terdakwa hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi (fee) sebesar 1,5 hingga 2 persen keuntungan yang diterimanya.
Pekerjaan dimaksud kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT KIJ.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengendus 4 item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Yakni pada pekerjaan agregat kelas A dan B serta lapis Ac-Wc dan Ac-Bc.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-saksi-dari-tim-pengawas-pekerjaan-pada-Dinas-Pekerjaan-Umum.jpg)