Berita Medan

FAKTA Baru Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Matapao-Pekan Sialangbuah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ini

Keempat saksi tersebut adalah Sutikno, Faisal, Abdullah dan Benny Setiawan dari tim pengawas pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Para saksi dari tim pengawas pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan keterangan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(29/8/2022). 

Setahu bagaimana, tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan seolah pekerjaannya telah selesai 100 persen.

"Khairul Amri pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"katanya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved