Berita Medan
Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan jalani sidang perdana di PN Medan, Kamis (25/8/2022), atas kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/8/2022).
Aipda Leonardo Sinaga didakwa menganiaya tahanan hingga tewas
Tidak hanya seorang diri, Aipda Leonardo Sinaga diadili bersama terdakwa lainnya yang diadili berkas terpisah.
Baca juga: JADI Tersangka Kasus Tahanan Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Baru Dua Bulan Berdinas di Sat Tahti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa Leonardo Sinaga yang merupakan anggota polisi bersama dengan almarhum Hendra Syahputra memanggil saksi II Andi Arpino dan terdakwa mengatakan kepada saksi II ”Ini udah ku olah uangnya didepan sebesar Rp 5 juta”.
Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.
"Pada saat itu saksi korban masuk ke dalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.
Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone nya”.
Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong.
Lantas saksi III Tolib Siregar Alias Randy mengatakan ”Bang di sini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama disini dan biayanya dua juta rupiah itupun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".
Baca juga: Kasat Tahti yang Terseret Kasus Tahanan Tewas Disiksa Buka Suara Beber Sosok Anak Buahnya
Mendengar hal tersebut saksi III memukul lutut sebelah kanan dan kiri almarhum Hendra Syahputra menggunakan bola karet sebanyak dua kali.
Kemudian saksi II mengatakan ”Udah bang, bang kebelakang saja”, dan pada saat almrhum Hendra Syahputra berdiri saksi IV Hisarma Pancamotan Manalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan sehingga mengenai bagian punggung sebelah kanan, lalu saksi IV dan saksi III mengelilingi almarhum.
"Lalu saksi III memukul korban menggunakan bola karet yang dilapisi kain mengenai bagian kepalanya dengan berkali-kali dan saksi III bersama dengan tahanan lainnya memberikan balsem ke alat kelamin Hendra," ujarnya.
Kemudian saksi II mengatakan ”Bang kalau abang gak punya uang jangan janjikan kepiket nanti kalau sempat gak ada payah urusannya”, dan saksi II mengajak Alm kebelakang sel.
Selang esok hari, almarhum Hendra Syahputra meminjam handphone milik saksi III hendak menghubungi saksi Hermansyah tidak merespon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Polrestbes-Medan-Jalani-Sidang-Perdana.jpg)