Ferdy Sambo Melakukan 'Perlawanan' Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ditahan 40 Hari

setelah menjalani sidang kode etik kemarin. Tak terima begitu saja, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan

Editor: Dedy Kurniawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Karier panjang Ferdy Sambo hancur sudah.

Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik kemarin.

Tak terima begitu saja, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan 'perlawanan' untuk masa depannya dengan langsung mengajukan banding.

Baca juga: AKHIRNYA Wajah Putri Candrawathi Muncul, Pakaian Serba Hitam dari Kepala hingga Kaki

Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Sebelumnya, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin di sidang kode etik menyampaikan pemecatan Ferdy Sambo.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya, Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Etik Polri

 

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). (HO)

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.

Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.

Baca juga: Polda Sumut Bantah Kabar Ruang Subdit Tipikor Sengaja Dibakar Hilangkan Berkas Penting

Baca juga: Putri Candrawathi Diusulkan Kak Seto Jadi Tahanan Rumah, Ada Apa ?


 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved