Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya, Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Etik Polri
Putusan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
TRIBUN-MEDAN.Com, Putusan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Setelah membacakan putusan Pimpinan sidang langsung bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Ferdy Sambo menjawab, dirinya akan mengajukan banding terkait putusan sidang.
Dikutip dari Kompas.com, pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat, (26/8/2022).
Dedi menyampaikan berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, sambo diberikan kesempatan untuk melayangkan banding.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sidang tersebut menghadirkan 15 saksi yang telah disumpah, termasuk tiga tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/05233071/ferdy-sambo-ajukan-banding-setelah-dipecat-ini-jawaban-polri
Selengkapnya tonton video :