News Video
Tiga Pria Bertopeng Beri Kesaksian di Persidangan, Sebut Barang Bukti Selang Sudah Dibuang
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
Suherman dan Sarianto Ginting keduanya merupakan penghuni kerangkeng di dalam tempat yang sama.
"Sarianto masuk sekitar pukul 21.00 WIB, dan dipukuli pakai selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. Bagian punggung yang dipukul, Sarianto gak bersuara sewaktu dipukuli," ujar Suherman.
Sedangkan saat Sarianto tewas, Suherman mengaku dirinya sedang kerja di pabrik kelapa sawit.
"Saya kerja pergi pukul 07.30 WIB, pulang pukul 19.30 WIB. Saya gak lihat Sarianto saat dimasukkan ke kolam. Dan Saya pulang sudah banyak orang disekitar kereng. Rajes bilang, cepat-cepat di kereng ramai, sarianto meninggal. Karena Rajes yang mengatar pergi dan pulang ke pabrik. Saya pun gak melihat jenazah Sarianto. Dari teman-teman infonya kalau Dewa palakunya," ujar Suherman.
Soal barang bukti selang yang diamankan penyidik dan yang digunakan untuk memukul Sarianto Ginting, ketiga saksi kompak mengatakan jika, bukan selang itulah yang digunakan.
Menurut saksi Trinanda, jika selang yang dipakai saat memukul Sarianto sudah dibuang.
Mendengarkan keterangan ketiga saksi, terdakwa Dewa dan Hendra pun membantahnya.
"Tidak benar semua keterangan saksi yang mulia, yang benar meriksa denyut nadi," ujar Dewa.
"Tidak tau yang mulia," saut Hendra Surbakti.
Persidangan pun kembali dilanjuti pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
(cr23/www.tribun-medan.com).