News Video
Tiga Pria Bertopeng Beri Kesaksian di Persidangan, Sebut Barang Bukti Selang Sudah Dibuang
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022).
Terdakwa Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung Terbit Rencana Perangin-Angin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.
Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya.
Namun saksi yang dihadirkan pada persidangan ini ialah, saksi dari Lembagan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak tiga orang.
Adapun identitas ketiga saksi bernama Heru Pratama Gurusinga, Trinanda Ginting, Suherman alias Herman.
Penampilan ketiga saksi dari LPSK pun tampak berbeda dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya ketiganya masuk keruang sidang mengenakan topeng dan lobe.
Pemeriksaan dimula dengan saksi Heru, dilanjuti dengan saksi Trinanda, dan terakhir saksi Suherman. Dimana ketiganya diketahui mantan penghuni kerangkeng yang masuk karena kecanduan narkotika jenis sabu.
"Saya masuk kerangkeng pada tanggal 11 Januari 2021, masuk karena narkoba," ujar Heru saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Heru mengatakan pada hari pertama Sarianto tiba di kerangkeng, Sarianto sudah mengalami penganiayaan.
"Saya mendengar, di hari pertama di pukul menggunakan selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. dan selang biasanya di bawah bangku depan kereng satu, dan satu lagi di bawah TV," ujar Heru.
Sedangkan itu, terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti juga memukuli Sarianto Ginting sebelum tewas.
Menurut Heru, terdakwa Dewa melakukan hal tersebut karena, pada saat awal Sarianto masuk ke kerangkeng, ia tak mengaku jika dirinya pemakai narkotika jenis sabu.
"Tangan Sarianto dimukul Dewa menggunakan kayu saat Sarianto menggantung di jeruji besi," ujar Heru.
"Dewa datang dari jalan samping rumah bupati. Dewa bersama rombongan, sekitar 20 orang naik sepeda motor, dan langsung ke kereng (kerangkeng) satu. Dewa yang maju sambil mengatakan 'mana yang gak ngaku menggunakan narkoba," sambungnya.
Kemudian, Heru menambahkan penganiayaan yang dilakukan Dewa tidak sampai di situ saja. Sarianto dianiaya kembali oleh Dewa dan Hendra di samping dapur kerangkeng.
"Tangan Sarianto di ikat dengan lakban sebelum dibawa keluar kereng sekitar pukul 17.00 WIB. Sarianto dibawa ke samping dapur, saya melihatnya. Hendra menunjang Sarianto. Kemudian Sarianto didorong Rajes ke kolam. Sempat dibilang 'Mantap Wa'. Tak lama kemudian, Bintang Andika alias Kentung turun ke kolam, karena Sarianto diketahui sudah tak sadarkan diri. Saat itu posisi saya sudah di dalam kereng," ujar Heru yang juga selaku Besker (Bebas Kereng).
Heru kembali menjelaskan, jika dirinya selalu ketakutan saat melihat terdakwa Dewa datang ke lokasi kerangkeng.
"Ketakutakan asal ngelihat Dewa. Tapi gak pernah di pukulnya. Dan apabila ada anak kereng yang lari Dewa datang," ujar Heru.
Kemudian, Heru menuturkan kembali, saat Sarianto diangkat dari dalam kolam, tubuhnya pun diletakkan di pinggir kolam.
"Dewa datang meriksa denyut nadi dan suruh bawa ke klinik naik double cabin," ujar Heru.
Bahkan Heru juga ternyata ikut memandikan jasad Sarianto.
"Saya ikut memandikan Sarianto, dan posisi saya di bagian kepala. Keluarkan darah dari mulut, dan luka di kuping. Ada luka memanjang dan lebam biru akibat pukulan selang di bahu," ujar Heru.
Saat disinggung Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi soal pengajuan ke LPSK, Heru mengatakan jika dirinya sendiri yang mengajukan permohonan tersebut.
"Saya mengajukan permohonan ke LPSK secara sendiri. Tidak ada lakukan wawancara. Ada pemeriksaan polisi setelah di lindungi LPSK," ujar Heru.
Sementara itu, saksi Trinanda Ginting mengatakan, saat ia kembali dari pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif menuju kerangkeng, ia melihat terdakwa Dewa sudah berada dilokasi.
"Saya pulang kerja Dewa sudah di kerangkeng. Heru di luar tapi tidak tau lokasinya di mana. Saya sampai di kereng pukul 17.05 WIB. Saya juga dengar Dewa mengatakan 'mana anak baru itu," ujar Trinanda.
Menurut Trinanda, pada saat ia melihat Sarianto diangkat dari kolam, tubuh Sarianto tidak diletakkan di pinggir kolam, tetapi dikursi depan kerangkeng.
"Kurang lebih 15 orang di sekitaran kolam. Saat Sarianto diletakkan ke kursi, saya melihat ada luka di punggung, dan lengan kiri bekas cambuk. Saya tidak melihat luka di bagian wajah," ujar Trinanda.
Terdakwa Dewa sudah sering melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Hal ini juga disampaikan saksi Suherman.
"Saya sendiri di pukuli Dewa, ditetesi plastik yang dibakar pada bagian kaki dan tangan. Karena waktu itu saya pernah kabur dari kerangkeng," ujar Suherman.
Suherman dan Sarianto Ginting keduanya merupakan penghuni kerangkeng di dalam tempat yang sama.
"Sarianto masuk sekitar pukul 21.00 WIB, dan dipukuli pakai selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. Bagian punggung yang dipukul, Sarianto gak bersuara sewaktu dipukuli," ujar Suherman.
Sedangkan saat Sarianto tewas, Suherman mengaku dirinya sedang kerja di pabrik kelapa sawit.
"Saya kerja pergi pukul 07.30 WIB, pulang pukul 19.30 WIB. Saya gak lihat Sarianto saat dimasukkan ke kolam. Dan Saya pulang sudah banyak orang disekitar kereng. Rajes bilang, cepat-cepat di kereng ramai, sarianto meninggal. Karena Rajes yang mengatar pergi dan pulang ke pabrik. Saya pun gak melihat jenazah Sarianto. Dari teman-teman infonya kalau Dewa palakunya," ujar Suherman.
Soal barang bukti selang yang diamankan penyidik dan yang digunakan untuk memukul Sarianto Ginting, ketiga saksi kompak mengatakan jika, bukan selang itulah yang digunakan.
Menurut saksi Trinanda, jika selang yang dipakai saat memukul Sarianto sudah dibuang.
Mendengarkan keterangan ketiga saksi, terdakwa Dewa dan Hendra pun membantahnya.
"Tidak benar semua keterangan saksi yang mulia, yang benar meriksa denyut nadi," ujar Dewa.
"Tidak tau yang mulia," saut Hendra Surbakti.
Persidangan pun kembali dilanjuti pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
(cr23/www.tribun-medan.com).