News Video
Tiga Pria Bertopeng Beri Kesaksian di Persidangan, Sebut Barang Bukti Selang Sudah Dibuang
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022).
Terdakwa Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung Terbit Rencana Perangin-Angin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.
Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya.
Namun saksi yang dihadirkan pada persidangan ini ialah, saksi dari Lembagan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak tiga orang.
Adapun identitas ketiga saksi bernama Heru Pratama Gurusinga, Trinanda Ginting, Suherman alias Herman.
Penampilan ketiga saksi dari LPSK pun tampak berbeda dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya ketiganya masuk keruang sidang mengenakan topeng dan lobe.
Pemeriksaan dimula dengan saksi Heru, dilanjuti dengan saksi Trinanda, dan terakhir saksi Suherman. Dimana ketiganya diketahui mantan penghuni kerangkeng yang masuk karena kecanduan narkotika jenis sabu.
"Saya masuk kerangkeng pada tanggal 11 Januari 2021, masuk karena narkoba," ujar Heru saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Heru mengatakan pada hari pertama Sarianto tiba di kerangkeng, Sarianto sudah mengalami penganiayaan.
"Saya mendengar, di hari pertama di pukul menggunakan selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. dan selang biasanya di bawah bangku depan kereng satu, dan satu lagi di bawah TV," ujar Heru.
Sedangkan itu, terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti juga memukuli Sarianto Ginting sebelum tewas.
Menurut Heru, terdakwa Dewa melakukan hal tersebut karena, pada saat awal Sarianto masuk ke kerangkeng, ia tak mengaku jika dirinya pemakai narkotika jenis sabu.
"Tangan Sarianto dimukul Dewa menggunakan kayu saat Sarianto menggantung di jeruji besi," ujar Heru.
"Dewa datang dari jalan samping rumah bupati. Dewa bersama rombongan, sekitar 20 orang naik sepeda motor, dan langsung ke kereng (kerangkeng) satu. Dewa yang maju sambil mengatakan 'mana yang gak ngaku menggunakan narkoba," sambungnya.
Kemudian, Heru menambahkan penganiayaan yang dilakukan Dewa tidak sampai di situ saja. Sarianto dianiaya kembali oleh Dewa dan Hendra di samping dapur kerangkeng.