Berita Medan
Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Aipda Leonardo Sinaga, personel Polrestabes Medan jalani sidang perdana di PN Medan, Kamis (25/8/2022), atas kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.
Melihat hal tersebut saksi II mengatakan ”Udahlah bang, gak usah dihubungi lagi karena pun tidak diangkat dichat juga gak balas kalau gk ada uangnya yaudah suruh aja abang datang”.
Pada saat korban hendak kekamar mandi, saksi III memukul korban sehingga luka lebam dibagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang yang dilakukan secara terus menurus.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel blok G dan memanggil saksi II mengatakan ”Gimana udah dikasih ndi”, lalu saksi II mengatakan:”Gak ada uangnya bang”.
Terdakwa memanggil almarhum mengatakan ”Cemananya”, kemudian Alm mengatakan ”Tunggu pak besok saya coba lagi telfon anak saya”.
Setelah itu terdakwa mengeluarkan almarhum dari ruangan tahanan dan langsung menendang ke arah dada menggunakan kaki kirinya ditambah terdakwa membenturkan kepala korban ke jeruji besi ruang tahanan sebanyak tiga kali.
"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.
Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.
Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.
Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.
Baca juga: Aipda Leonardo Sinaga, Anggota Polrestabes Medan yang Siksa Tahanan Segera Diadili
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Polrestbes-Medan-Jalani-Sidang-Perdana.jpg)