Niat Puasa

Niat Puasa Nazar, Hukum, Keutamaan serta Tata Cara Melaksanakan Puasa Nazar

Puasa Nazar tidak dilakukan oleh semua orang Islam, artinya puasa nazar tidaklah wajib dijalankan, berbeda dengan puasa Ramadhan.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN MEDAN/ IST
Niat Puasa Nazar, Hukum, Keutamaan serta Tata Cara Melaksanakan Puasa Nazar 

Apabila tidak mampu melaksanakan puasa nazar seperti yang telah dijanjikan, maka seseorang tersebut harus menerima konsekuensi puasa nazar berupa:

  1. Memberi makan 10 orang miskin
  2. Memerdekakan 1 orang budak
  3. Memberi sebuah pakaian kepada 10 orang miskin
  4. Jika tidak mampu melakukan salah satu perkara di atas, hendaklah seseorang itu berpuasa selama 3 hari.
  5. Keutamaan Puasa Nazar
  6. Akan memunculkan sikap bersyukur kepada Allah

Setiap Puasa Nazar yang dilakukan seseorang selalu bersamaan dengan niat untuk melakukan nazar tersebut,

karena telah berhasil dalam sebuah pencapaian tertentu atau mendapat nikmat lain.

Oleh karena itu, melakukan Puasa Nazar merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan keberhasilan yang didapatkan.

Melaksanakan Puasa Nazar bukan hanya sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan syukur atas nikmat yang telah diterima.

Dikaruniai nikmat yang lebih baik

Karena puasa ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, maka sungguh Allah SWT sangat mengetahui cara memberikannya.

imbalan bagi mereka yang selalu bersyukur atas setiap Nikmat apapun yang dianugerahkan kepada hambanya.

Sehingga ketika melakukan Puasa Nazar dengan penuh keikhlasan,jangan khawatir Allah SWT membiarkan hambanya.

Akan tetapi, Allah SWT akan melipat gandakan menjadi nikmat yang luar biasa besarnya.

Menjadi orang yang tepat janji

Puasa nazar merupakan janji yang dibuat dan diikrarkan seseorang pada dirinya sendiri dengan Allah SWT.

Dengan demikian, belajar menepati janji Atau ikrar tersebut merupakan sikap yang sangat baik untuk membuat seseorang menjadi

tanggung jawab terhadap janjinya.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved