Korupsi Pasar

Sempat Masuk DPO, Direktur PT Duta Utama Sumatera Divonis 4 Tahun

Direktur PT Duta Utama Sumatera divonis empat tahun dalam kasus korupsi pasar di Kabupaten Sergai

Editor: Array A Argus

Lalu, panitia melakukan proses tender/ pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa. 

"Kemudian panitia mengusulkan PT. Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan," ujar jaksa. 

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp 91.900.000,  berdasarkan Surat PerjanjianPekerjaan (kontrak). 

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 persen. 

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp 61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 persen.

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor :SR-6911/ PW02/ 5/ 2010 tanggal 31 Desember 2010, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 361.585.915,92.(cr21/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved