Korupsi Pasar

Sempat Masuk DPO, Direktur PT Duta Utama Sumatera Divonis 4 Tahun

Direktur PT Duta Utama Sumatera divonis empat tahun dalam kasus korupsi pasar di Kabupaten Sergai

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Direktur PT Duta Utama Sumatera (PT DUS) M Umbar Santoso kini divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan, bahwa Umbar terbukti bersalah terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

"Menjatuhkan terdakwa M Umbar Santoso dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 361.585.915,92, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

"Hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Majelis Hakim menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui vonis tersebut lebuh rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU, bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.

"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI," kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (APBD) tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Sergai sebesar Rp 300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved