Kasus Kredit Macet

Hakim Perintahkan Kasus Mujianto alias Anam Diproses, Tapi Terdakwa Tidak Ditahan

Hakim PN Tipikor Medan perintahkan kasus kredit macet Mujianto alias Anam dilanjutkan dan diproses sebagaimana mestinya

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Majelis hakim PN Tipikor Medan, Immanuel Tarigan memerintahkan agar kasus kredit macet yang melibatkan konglomerat Kota Medan, Mujianto alias Anam diproses sebagaimana mestinya.

Hakim PN Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) Mujianto alias Anam, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di Bank BTN Cabang Medan yang kini tidak ditahan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim menilai, berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil.

Dikatakan hakim, tuntutan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah sesuai. 

Karena menurut hakim, penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana.

"Baik ya putusan sela sudah dibacakan, minggu depan kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkas hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakawa Mujianto alias Anam diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, mengatakan Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2, yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp 45 M, dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," ucap jaksa.

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas.

Mengingat pembayaran tanah itu belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2, dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

Baca juga: Hakim Sentil Jaksa Kejati : Mujianto Sudah Ditahan, Empat Tersangka BTN Kok Belum?

"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit, masih atas nama Terdakwa Mujianto bahwa sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

"Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat," kata jaksa.

Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved