Kasus Kredit Macet
Hakim Perintahkan Kasus Mujianto alias Anam Diproses, Tapi Terdakwa Tidak Ditahan
Hakim PN Tipikor Medan perintahkan kasus kredit macet Mujianto alias Anam dilanjutkan dan diproses sebagaimana mestinya
Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke Terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.
Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.
Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi).(cr21/tribun-medan.com)