Viral Medsos
PRIA Ini Viralkan SPBU yang Tolak Uang Baru Tahun Emisi 2022
Beredar video detik-detik pihak SPBU Pertamina yang menolak uang baru saat transaksi bahan bakar minyak (BBM) dengan uang baru tahun emisi 2022.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ada pula yang meninggalkan komentar-komentar berupa harapan agar informasi terkait resmi diedarkannya uang baru ini cepat tersebar luas kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Bukan gak laku bang tapi belum merata semua orang tau ada uang baru” tulis anamarlina75.
"Itu pegawainya belum paham mas.. tinggal kasih tau aja bos.. kalo itu uang asli dan resmi," tulis improve.be.
“Saya punya beberapa lembar sudah pernah saya beli minyak di pom bensin laku kok,” tulis sudarsorosoro.
"Jangankan itu, sampe sekarang aja masih ada orang yang gak tau kalo ada uang 75 ribu,” komentar ferid1stcrew.
BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru 2022, Berikut Ini Gambarnya
Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022.
Adapun uang baru 2022 atau uang rupiah kertas emisi 2022 ini resmi diluncurkan pada Rabu (17/8/2022) kemarin, bertepatan dengan HUT RI ke-77.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, uang baru 2022 ini terdiri dari pecahan uang kertas baru Rp 100.000, Rp 50.000, Rp20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000 dan Rp 1000, dengan telah visual setiap pecahannya.
Ia mengatakan, Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.
"Lalu pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," ujarnya.
Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Lanjutnya, adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SPBU-Pertamina_Tolak-Uang-Baru_Viral-uang-baru-ditolak_.jpg)