Oknum Polisi Pengedar Sabu

Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Tebingtinggi

Oknum polisi, Bripka Jan Viktor Tambunan yang tukang nyabu dan diduga jadi pengedar mulai diadili di PN Tebingtingggi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Bripka Jan Viktor Tambunan, oknum polisi tukang nyabu dan diduga jadi pengedar narkoba mulai diadili di PN Tebingtinggi.

Saat ini, sidang oknum polisi tukang nyabu dan diduga pengedar narkoba itu sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Fahmi Jalil, jaksa yang mengadili oknum polisi tukang nyabu dan diduga jadi pengedar narkoba ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Christanti Wulandari dan Rolas Putri Febriyani. 

Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan yang Ketahuan Pesta Sabu, Berkasnya Diserahkan ke Jaksa

“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi, itu info dari Seksi Pidana Umum, ya,” kata Fahmi, Jumat (19/8/2022).

Adapun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebingtinggi, sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (22/8/2022), yang mana jaksa juga akan menghadirkan alat bukti di persidangan.

Dalam kasus ini, Bripka Jan Viktor Tambun (35) diamankan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (20/5/2022) malam.

Yang bersangkutan ditangkap bersama ketiga temannya dengan dugaan berpesta barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan, Anggota Polres Pakpak Bharat Pesta Sabu Tiga Tahun Lari dari Kesatuan

Penangkapan Bripka Jan Viktor dan kawan-kawan dilakukan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. 

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram.

Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.

Kasat Res Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Baca juga: BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022). 

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah. 

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved