Berita Medan

Konglomerat Mujianto Kini Jadi Tahanan Kota, Dijamin Pimpinan Ponpes Hingga Uang Rp 500 Juta

Konglomerat Mujianto, terdakwa perkara korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ditangguhkan penahanannya.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi yang merupakan konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota. 

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas.

Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp 35 miliar, dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh Terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke Bank BTN Cabang Medan tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit, masih atas nama Terdakwa Mujianto bahwa sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

"Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat," kata jaksa.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke Terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa. 

(cr21/tribun-medan.com)

Caption : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi yang merupakan konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

TRIBUN MEDAN/GITA

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved