Berita Medan
Konglomerat Mujianto Kini Jadi Tahanan Kota, Dijamin Pimpinan Ponpes Hingga Uang Rp 500 Juta
Konglomerat Mujianto, terdakwa perkara korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ditangguhkan penahanannya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan tersebut dibacakan hakim Immanuel dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di Bank BTN cabang medan, Senin (15/8/2022).
Yang mana dalam perkara ini Mujianto diadili sebagai terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan
Hakim dalam pertimbangannya menuturkan telah menerima beberapa surat jaminan diantaranya dari istri Mujianto dan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Selain itu ada pula dari ketua Yayasan pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku ketua yayasan pendidikan Mazila
"Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Munianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim, Senin (15/8/2022).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat pernyataan dari Penasehat Hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta.
"Yang diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kata hakim.
Hakim menuturkan, pihaknya juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.
"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," ujar hakim.
Untuk itu majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan penahanan dari Penasehat Hukum terdakwa Mujianto.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejakdsaan Negeri Medan, segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.
Usai penetapan tersebut dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sementara itu JPU M Isnayanda, dalam dakwaannya mengatakan Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality (ACR) telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp45 M dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama Terdakwa," ucap jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-Sidang-Hingga-Jadi-Tahanan-Kota.jpg)