Penembakan Brigadir J

BARESKRIM Tegaskan Penyidik LP Pelecehan dan Pembunuhan Diperiksa Khusus, Bongkar Kebohongan Putri

Bareskrim Polri menegaskan para penyidik yang bertanggungjawab untuk kedua LP (Laporan Polisi) itu diperiksa khusus oleh Irsus.

YouTube CNN
Kolase foto tangkapan layar rekaman CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Terlihat aktivitas Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Brigadir J dan Bharada E, sebelum peristiwa penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. 

Dalam laporannya, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J masuk ke dalam kamarnya saat dirinya sedang istirahat.

Brigadir J kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap dirinya.

Perbuatan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8/7/2022) sore atau sesaat sebelum Brigadir J tewas.

Namun, hasil penyidikan Bareskrim Polri tidak menemukan bukti adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Bareskrim menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Jumat (12/8/2022) karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi saat itu.

Nasib Putri Candrawathi Diserahkan Ke Timsus

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi Akhirnya Muncul Juga ke Publik (Ho/ Tribun-Medan.com)
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

Baca juga: ULTIMATUM Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Semua Polda Sikat Habis Perjudian Kode 303

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved