Sumut Terkini
HAKIM Jengkel, Keterangan Saksi di Persidangan Dewa Perangin-Angin Tak Sesuai BAP
Di tengah-tengah berjalannya sidang, sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim dan JPU, dijawab oleh saksi Robin tidak sesuai BAP.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Joshua (28) yang juga bersaksi dipengadilan juga menyampaikan, ia tak mengenal Sarianto Ginting. Cuma sewaktu Sarianto tewas ia berada dilokasi.
"Tidak kenal dengan Sarianto Ginting, kenal sama Dewa Aja. Tidak sering datang ke kerangkeng. Tau meninggal Sarianto saat mau membeli sawit, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Joshua.
Pada saat itu Joshua dan terdakwa Dewa berada di dekat kandang ayam yang tak jauh dari kerangkeng.
Bahkan Joshua mengatakan, sempat melihat Sarianto jalan dari samping dapur kerangkeng menuju ke kolam.
"Saya pun hanya menoleh saja. Sedangkan Dewa di depan saya sedang memberikan makan ayam. Dan mendengar suara orang berenang di kolam. Saya spontan berdiri, melihat ke belakang, kok gak ada suara orang berenang tadi. Saya bilang, 'woi tengok itu', ada orang dari tempat pembinaan itu melihat," ujar Joshua.
Mendengarkan perkataan Joshua, Dewa pun bergerak menuju kerangkeng.
"Saya lihat ada beberapa yang berenang mengangkat Sarianto. Saya tidak mendekati kolam, dan Dewa tidak ada lagi di hadapan saya, dan sudah berada di depan kerangkeng," ujar Joshua.
"Dewa memompa dada Sarianto. Dan yang lain di situ juga. Dan Dewa pun memeriksa denyut nadi Sarianto," sambungnya.
Joshua juga sempat mendengar ada seseorang yang mengatakan untuk membawa Sarianto ke klinik.
Baca juga: Kasus Kematian Sarianto Ginting di Kerangkeng Manusia, Sepupu Korban dan Sopir Ambulans Jadi Saksi
"Saya dengar, bawa aja ke klinik. Dan saya serta Dewa pun pergi hitungan di rumah dewa, dan saya gak tau Sarianto dibawa ke klinik. Saya dengar dari orang kalau sarianto meninggal tenggelam," ujar Joshua.
Pria berkulit putih dan berewokan ini menambahkan, sebelumnya ia udah mengatahui soal kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif ini..
"Saya taunya hanya tempat pembinaan pecandu narkotika," tutup Joshua.
Sementara itu, Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar di dakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dewa-Perangin-Angin-dan-Hendra-Surbakti-menjalani-persidangan.jpg)