Sumut Terkini
HAKIM Jengkel, Keterangan Saksi di Persidangan Dewa Perangin-Angin Tak Sesuai BAP
Di tengah-tengah berjalannya sidang, sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim dan JPU, dijawab oleh saksi Robin tidak sesuai BAP.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Robin Ginting (19) mantan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, menjadi satu diantaranya saksi di persidangan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti dalam kasus Kerangkeng manusia, yang mengakibatkan penghuni kerangkeng lainnyabernama Sarianto Ginting tewas dianiaya, Jumat (12/8/2022).
Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Indra Ahmadi Hasibuan di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Namun di tengah-tengah berjalannya sidang, sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim dan JPU, dijawab oleh saksi Robin tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif di PN Stabat Masuki Sidang 3, Hakim Minta Keterangan Saksi
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dikalangan pengunjung yang hadir di ruang persidangan.
"Ini mana keterangan kamu yang benar, yang di BAP dengan apa yang kamu sampaikan dipersidangan berbeda. Kamu sudah disumpah loh, beri keterangan yang sebenarnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida.
Robin mengatakan, jika jawaban yang diberikan di hadapan ketua majelis hakim, ini lah jawaban yang sebenarnya.
"Ini jawaban saya yang sebenarnya buk. Karena pada malam itu saya diperiksa di Hotel Grand Sentral pada dinihari hingga pukul 07.00 WIB pagi, saya mengantuk," ujar Robin.
Lanjut Robin, jika dirinya benar memang merupakan penghuni kerangkeng yang sudah keluar sejak Oktober 2021.
"Saya masuk pada bulan April 2021 sebagai pecandu narkoba. Gunakan narkotika sejak SMA. Orangtua yang masukkan saya. Mamak percaya disitu saya bisa berubah, sembuh," ujar Robin.
Saat itu, Robin menyampaikan jika saat dirinya masuk kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, ia sempat bertemu dengan Sarianto Ginting dan berada di dalam satu sel.
"Ada sarianto di dalam sel satu. Saya gak tau Sarianto ini masuknya kapan," ujar Robin.
Baca juga: Dewa Perangin-Angin Jalani Sidang Ketiga Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Ini Keterangan Saksi
Bahkan, Robin menambahkan jika ia awal ketemu dengan Sarianto, kondisi pria yang tewas di kerangkeng ini sudah sakit.
"Awalnya Sarianto sudah sakit, sudah kurus dan sesak. Saya gak tau meninggal karena apa. Dia masuk ke kerangkeng saya gak melihat. Setau saya dia masuk tidak ada yang mukul. Pembina ada nanyak waktu itu, Sarianto jawab cuma minum tuak," ujar Robin.
Disinggung ketua majelis hakim soal Sarianto disuruh bergantung, Robin pun membenarkannya.
"Disuruh gantung saya dengar buk. Tetapi gak tau siapa yang suruh. Ambil lakban saya enggak mendengar. Saya gak lihat karena saya nunduk di dalam kerangkeng. Dibawa keluar Sarianto ada. Di masukkan ke dalam kolam pun saya enggak melihat," ujar Robin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dewa-Perangin-Angin-dan-Hendra-Surbakti-menjalani-persidangan.jpg)