Berita Medan

Sudah Tiga Kali Jemput Sabu di Laut Lepas, Nelayan Batubara Divonis 16 Tahun Penjara

Nelayan asal Batubara Amran dan seorang residivis narkoba Sahrial Saragih, divonis masing-masing 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Sudah tiga kali jemput sabu di laut lepas, Nelayan asal Batubara Amran dan Seorang Residivis Narkoba Sahrial Saragih divonis masing-masing 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022). 

"Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya," sebut saksi.

Mendengar fakta tersebut Majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. 

Hal itu menurut majelis hakim penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp 10 juta perkilonya, mereka mengaku sudah menerima uang muka Rp 30 juta nantinya apabila berhasil mengantar sabu ke orang yang tak dikenal keduanya akan memperoleh Rp 50 juta.

"Baru Rp 30 juta bagi dua bu hakim," ujar keduanya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya bahwa terdakwa Sahriali Saragih dan Amran menjual narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kabupaten Batu Bara tepatnya di kawasan perkebunan sawit.  

Kemudian, pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB saksi polisi berangkat ke lokasi dan sekira pukul 07.30 Wib tiba di tempat tersebut. 

"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib anggota polisi menangkap kedua terdakwa yang sedang berada di dalam rumah," beber jaksa.

Kemudian, saat itu kedua terdakwa  mengakui benar menjadi perantara sabu dan menyimpan sabu tersebut, dibelakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit. 

Selanjutnya, kedua terdakwa lalu berjalan kaki menuju ke kawasan perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari belakang rumah, lalu menunjuk ke sebuah pohon sawit yang dibawahnya terdapat kursi kayu rusak.

Baca juga: SIDANG Tuntutan 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional 5 Kali Ditunda, Ada Apa?

"Dibawah kursi rusak tersebut ditemukan 1 goni plastik yang berisi 5 kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu," ucap jaksa.

Pada saat itu, kedua terdakwa  mengaku sebagai pemilik dari sabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kabupaten Batu Bara atas suruhan Iyek. 

Selanjutnya saksi polisi lantas membawa kedua terdakwa berikut barang bukti yang disita ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

(cr21/tribun-medan.com)

 

 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved