Berita Medan
Sudah Tiga Kali Jemput Sabu di Laut Lepas, Nelayan Batubara Divonis 16 Tahun Penjara
Nelayan asal Batubara Amran dan seorang residivis narkoba Sahrial Saragih, divonis masing-masing 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nelayan asal Batubara Amran dan seorang residivis narkoba Sahrial Saragih, divonis masing-masing 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).
Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Bukan hanya sekali, keduanya sudah tiga kali menjemput sabu di laut lepas.
Baca juga: ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim.
Majelis hakim dalam amarnya menutur adapun hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, dan para terdakwa sudah pernah dihukum perkara yang sama.
"Terdakwa bukan hanya sekali menjadi kurir narkotika di tengah laut. Tapi sudah 3 kali," cetus hakim.
Majelis hakim menilai para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHP.
Vonis tersebut hanya beda subsider denda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, yang sebelumnya menuntut subsider 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kedua terdakwa diadlili karena disuruh seorang narapidana untuk menjemput sabu di laut lepas.
Keduanya didakwa oleh JPU, menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas, tepatnya di perairan Pulau Salah Nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit," kata saksi.
Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.
Baca juga: Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Cuma Divonis Hakim 9,5 Tahun Penjara
"Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan) ?," tanya anggota majelis.
Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan. Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-Kurir-Sabu-3-Kali-Beraksi-di-Laut.jpg)