Berita Sumut

Polres Taput Ciduk Dua Tersangka Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, BKSDA: Kemungkinan Sindikat

Dua tersangka yang terlibat jual-beli sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading di Taput diringkus Polres Tapanuli Utara.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/HO
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi (dua kiri) menunjukkan barang bukti kasus jual-beli satwa dilindungi, Selasa (9/8/2022). Dalam kasus ini Polres Taput menangkap dua orang yakni Leonardo Rambe Sihombing (33) dan Sulaiman (44). 

“Soal trenggiling dan burung rangkong gading, itu sudah lama masuk dalam satwa yang dilindungi. Soal perlindungan satwa ini ada tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” tuturnya.

Menurutnya, populasi trenggiling di wilayah Sumatera Utara tergolong banyak. Hal itu terbukti dengan banyaknya penyerahan trenggiling ke pihak BKSDA.

“Kalau trenggiling itu banyak ditemukan di Sumatera Utara ini karena kita juga sering melakukan serah terima trenggiling kalau misalnya sudah masuk di perkebunan. Bagi orang yang peduli, mereka biasanya langsung serahkan ke kita dan kita lepas kembali,” terangnya.

“Jadi memang kalau trenggiling termasuk burung Rangkong Gading juga masih banyak populasinya,” sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar peduli dengan satwa yang dilindungi.

“Kita imbau masyarakat manakala mendapatkan satwa yang dilindungi agar segera diserahkan ke kita,” tuturnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved