Berita Sumut
Polres Taput Ciduk Dua Tersangka Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, BKSDA: Kemungkinan Sindikat
Dua tersangka yang terlibat jual-beli sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading di Taput diringkus Polres Tapanuli Utara.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA – Dua tersangka yang terlibat jual beli sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading di Taput diringkus Polres Tapanuli Utara.
Kedua tersangka yakni Leonardo Rambe Sihombing (33) warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan Sulaiman (44) warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Tersangka Leonardo merupakan pelaku jual beli sisik trenggiling, sedangkan Sulaiman pelaku jual beli paruh Rangkong Gading.
Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka
"Tersangka LRS diamankan pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Mayjend DI Panjaitan, SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput," ujar Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, Rabu (10/8/2022).
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Tarutung.
"Di SPBU Tarutung, kami mengamankan dua karung sisik trenggiling dengan berat 38 kilogram. Dan di Tugu lonceng ditemukan 10 paruh burung Rangkong Gading," sambungnya.
"Informasi terakhir, keduanya akan dijual ke negara China," terangnya.
Polres Tapanuli Utara juga sedang mendalami apakah kedua tersangka masuk dalam sindikat jual-beli satwa dilindungi.
“Kita sedang dalami. Karena jumlahnya cukup besar dan kami sudah bisa prediksi tidak dari satu titik. Sehingga ini dikumpulkan dari beberapa titik oleh tersangka dan rencananya akan dijual ke China,” ujarnya
Selanjutnya, Johanson menjelaskan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka serta hukumannya.
"Barang bukti lainnya adalah dua unit mobil avanza dan dua unit HP. Selanjutnya, pahala yang diterapkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,"
"Sanksinya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Pematangsiantar Seno Pramuditha menduga kedua tersangka masuk dalam sindikat perdagangan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Dit Polairud Polda Sumut Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas
“Bisa jadi karena tahun lalu pun, kita bersama dengan Polres Taput pernah juga menangkap tersangka untuk kasus sisik trenggiling. Di Medan juga pernah menangkap sisik trenggiling karena memang sisik trenggiling ini laku dan mahal. Dan biasanya, itu diekspor ke China,” ujar Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Pematangsiantar Seno Pramuditha, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya, ia menjelaskan, trenggiling dan burung Rangkong Gading termasuk kategori satwa yang dilindungi. menjelaskan, populasi trenggiling tersebar hampir di seluruh kawasan yang ada di Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Taput-Paparkan-Pengungkapan-Kasus-Jual-Beli-Satwa-Dilindungi.jpg)