Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru
Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: IPW Berani Bilang Pelecehan di Kasus Brigadir J Rekayasa, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Naufal Lanten)
Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-sambo-tribunmedan.jpg)