Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru
Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada sekitar 4 orang tim LPSK yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tiba dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam lengkap dengan stiker LPSK di bagian pintu.
Mereka terlihat tiba sekitar pukul 10.20 WIB, dan langsung masuk ke dalam rumah dengan bangunan tiga lantai tersebut.
Baca juga: Suasana Terkini Mako Brimob Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Jelang Pengumuman Tersangka Baru
Tak ada keterangan apapun yang disampaikan tim psikolog LPSK saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Kendati demikian, awak media tidak diberikan izin oleh pihak keamanan atau penjaga rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo untuk standby di area rumah tersebut.
Alhasil awak media hanya berkesempatan mengambil gambar dan diminta untuk menunggu di luar kompleks.
Baca juga: Langsung Dibocorkan Mabes Polri Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Utama?
Hingga berita ini diturunkan, tim psikolog LPSK masih melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.
Sebab kata Edwin, dalam prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Sedangkan Putri telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).
Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.
Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-sambo-tribunmedan.jpg)