Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV/Ist
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.

Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.

Jika tidak dimungkinkan dilakukan di kantor LPSK maka kata Edwin, pihaknya bakal membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kediaman Putri Candrawathi.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," tukas Edwin.

Tersangka Baru Diumumkan

Mabes Polri akan segera mengumumkan penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terkini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan, IPW: Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengumuman tersangka direncanakan bakal digelar Polri sore ini.

"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Didatangi 2 Jenderal Bintang Tiga Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob,Tangis Sang Istri

Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: KINI Giliran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK, Bharada E Bukan Pelaku Utama?

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved