Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV/Ist
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Tim psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada sekitar 4 orang tim LPSK yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tiba dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam lengkap dengan stiker LPSK di bagian pintu.

Mereka terlihat tiba sekitar pukul 10.20 WIB, dan langsung masuk ke dalam rumah dengan bangunan tiga lantai tersebut.

Baca juga: Suasana Terkini Mako Brimob Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Jelang Pengumuman Tersangka Baru

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan tim psikolog LPSK saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Kendati demikian, awak media tidak diberikan izin oleh pihak keamanan atau penjaga rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo untuk standby di area rumah tersebut.

Alhasil awak media hanya berkesempatan mengambil gambar dan diminta untuk menunggu di luar kompleks.

Baca juga: Langsung Dibocorkan Mabes Polri Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Utama?

Hingga berita ini diturunkan, tim psikolog LPSK masih melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.

Sebab kata Edwin, dalam prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Sedangkan Putri telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.

Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.

Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.

Jika tidak dimungkinkan dilakukan di kantor LPSK maka kata Edwin, pihaknya bakal membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kediaman Putri Candrawathi.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," tukas Edwin.

Tersangka Baru Diumumkan

Mabes Polri akan segera mengumumkan penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terkini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan, IPW: Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengumuman tersangka direncanakan bakal digelar Polri sore ini.

"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Didatangi 2 Jenderal Bintang Tiga Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob,Tangis Sang Istri

Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: KINI Giliran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK, Bharada E Bukan Pelaku Utama?

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: IPW Berani Bilang Pelecehan di Kasus Brigadir J Rekayasa, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Naufal Lanten)

Putri Candrawathi Didatang LPSK di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo| Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved