TERBONGKAR Profil Surya Darmadi, Koruptor Uang Negara 78 Triliun, Terbesar di Indonesia

sosok Surya Darmadi "berhasil" jadi koruptor terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Surya Darmadi Koruptor 78 T 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah koruptor negara Indonesia dengan kerugian terbesar.

Terbongkar sosok Surya Darmadi "berhasil" jadi koruptor terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun. 

Koruptor 78 Triliun Surya Darmadi
Koruptor 78 Triliun Surya Darmadi

Baca juga: Berani Lamar Putri Cantik Konglomerat, Ternyata Segini Penghasilan Kevin Sanjaya

Ia mengalahkan kasus yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dimana merugikan negara sebesar Rp 37,8 triliun.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara ditambah kerugian perekonomian negara.

 

Baca juga: Pria Brewok Pengawal Ferdy Sambo di Bareskrim Jadi Perhatian, Mirip Ajudan di Foto Bersama


Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara sekitar Rp 10 triliun, sedangkan sisanya adalah kerugian perekonomian negara.

Baca juga: DAFTAR 25 Polisi Diduga Terlibat Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Brigjen Diperiksa


Penghitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung dari berbagai aspek, seperti kewajiban pembayaran yang tak dipenuhi, termasuk dana reboisasi yang selama ini tidak dibayar PT Duta Palma Group.

Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

Saat ini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

Baca juga: Kerugian 17 Miliar, Terungkap Reaksi Nirina Zubir Saat Tahu Tuntutan Penjara Khasmita Eks ART

Baca juga: Terkuak 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, Kalangan Propam dan Polres


 
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.

Baca juga: BARU Nikah, Inilah Sosok Wanita Cantik Istri Pesulap Merah, Kerap Tampil Modis Bak ABG

Baca juga: Terbongkar Profesi Asli Gus Samsudin, Foto-foto Lama Tersebar Sebelum jadi Dukun Ngaku Sakti

Ia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved