DAFTAR 25 Polisi Diduga Terlibat Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Brigjen Diperiksa
Babak baru pemeriksaan polisi dalam kasus matinya Brigadir J Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pemeriksaan polisi dalam kasus matinya Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 25 polisi diperiksa karena diduga menghambat dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mereka diperiksa inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kerugian 17 Miliar, Terungkap Reaksi Nirina Zubir Saat Tahu Tuntutan Penjara Khasmita Eks ART
Baca juga: Terkuak 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, Kalangan Propam dan Polres
Listyo Sigit menuturkan bahwa 25 personel itu diperiksa karena dugaan tidak profesional dan menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas Listyo Sigit.
Sigit merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tertinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara, dan tamtama 5 personel," ungkap Sigit.
Baca juga: BARU Nikah, Inilah Sosok Wanita Cantik Istri Pesulap Merah, Kerap Tampil Modis Bak ABG
Baca juga: Terbongkar Profesi Asli Gus Samsudin, Foto-foto Lama Tersebar Sebelum jadi Dukun Ngaku Sakti
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, pemeriksaan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Artis Cantik Sempat Tunangan Sama Pilot Bule Perancis, Nasib Berubah Drastis Gagal Nikah
Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditangani secara transparan.
"Arahan bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," pungkasnya.
Bharada E jadi tersangka
Sekedar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petinggi-polri-diminta-dicopot-terkait-kasus-Brigadir-J.jpg)