Dana Hibah

Revisi Pergub 19 Tahun 2022, Gubsu Janji Beri Dana Hibah ke Musala, Surau dan Gereja Kharismatik

Edy Rahmayadi bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022. Nantinya muala, surau dan gereja kharismatik akan dapat dana hibah

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berjanji akan menyalurkan dana hibah kepada musala, surau dan gereja kharismatik.

Penyaluran dana hibah ini seiring dengan wacana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 7 disebutkan lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah dari APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk musala, surau serta gereja kharismatik.

Baca juga: TUKANG GARONG Dana Hibah untuk Pondok Pesantren, Nilai Anggarannya Fantastis Rp 117 Miliar

Adapaun dalam peraturan yang telah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi pada 22 April 2022 disebutkan dalam pasal 3 di mana belanja hibah diberikan kepada enam jenis penerima yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan partai politik.

"Nanti kita masukkan itu, kita revisi," kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Edy mengatakan, tempat ibadah sudah seharusnya masuk menjadi penerima dana hibah dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau namanya rumah ibadah harus dimasukkan itu," ujarnya.

Baca juga: Dipercaya Jadi Perantara Dana Hibah Rp 117 Miliar untuk Pondok Pesantren, Malah Disunat 5 Pria Ini

Diketahui, dalam pasal 5 Pergub Nomor 19 tahun 2022, persyaratan badan dan lembaga yang dapat menerima dana hibah yakni memiliki kepengurusan di daerah domisili, memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa/atau sebutan lainnya, serta berkedudukan dalam wilayah administrasi  pemerintah daerah dan atau berkedudukan luar wilayah administrasi pemerintah daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah selaku pemberi hibah.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Fraksi PKS Ahmad Hadian menilai Pergub Sumut No 19 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dievaluasi.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sergai Divonis Lebih Rendah, JPU Ajukan Banding

Menurut Hadian, tidak masuknya musala, surau dan gereja kharismatik sebagai lembaga yang berhak mendapat dana hibah dari APBD karena ketidakpahaman Pemprov Sumut.

"Saya menyesalkan atas salah satu isi dari Pergub tersebut yang menyatakan musala dan surau tidak memenuhi syarat untuk mendapat hibah. Karena semuanya itu merupakan tempat ibadah yang dilaksanakan di sana secara rutin," kata Hadian.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua Bawaslu Karo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Menurut Hadian, dana hibah tersebut harus diberikan dengan tepat sasaran.

"Yang terpenting dana hibah itu harus diarahkan ke rumah-rumah ibadah yang memang digunakan sebagai tempat ibadah dan kepengurusannya resmi dan tercatat di lembaran negara, serta pengelolaan dananya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau itu terpenuhi, saya kira tidak ada masalah," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved