Penyunatan Dana Hibah

Dipercaya Jadi Perantara Dana Hibah Rp 117 Miliar untuk Pondok Pesantren, Malah Disunat 5 Pria Ini

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
5 pelaku penyunatan dana hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.

Itulah sebabnya pemerintah memiliki program hibah atau dana bantuan pondok pesantren.

Namun pada tahun 2020 lalu ada kasus penggarongan hibah ponpes.

Tidak disangka uang yang dikorupsi dari dana hibah Rp 117 miliar.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Satu orang tersangka utama kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini.

Pria tersebut berinisial ES yang masih berusia 36 tahun.

ES sendiri adalah pihak swasta, ia memiliki peran memotong dana bantuan ponpes.

Ia sendiri adalah warga Pandeglang, Banten.

Modus pertama adalah mendirikan pondok pesantren fiktif.

Kemudian modus kedua, dana hibah kembali diminta untuk dipotong.

"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.

Selanjutnya ES berhasil menalangi transfer beberapa pondok pesantren, dengan potongan bantuan per pondok sebesar 15 sampai 30 juta.

Namun, perencanaan pembangunan ponpes tidak terealisasi.

Hal itulah yang menyebabkan dana yang berhasil digarong ES cukup fantastis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved