Berita Medan

Hanya Diimingi Uang Rokok, Ilham Nekat Antarkan 49 Kg Ganja ke Pantai Anjing Belawan

Ilham bin Syamsul Bahri menjadi terdakwa, lantaran sebelumnya kedapatan membawa ganja seberat 49 kilogram yang disimpan di dalam kotak fiber.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Ilham bin Syamsul Bahri warga Titi Papan Medan Deli menjalani persidangan secara daring di PN Medan, Jumat (5/8/2022). Terdakwa disidang atas kasus kepemilikan 49 kilogram ganja. 

Berselang 5 menit Bustami pergi, tiba-tiba datang delapan pria berpakaian sipil mengaku polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menangkap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor.

Saat digeledah polisi menemukan ganja seberat 49 kilogram dalam kotak fiber yang dibawa terdakwa. 

Dengan temuan barang bukti narkoba itu, maka terdakwa kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Kemudian pada Sabtu 30 April 2022 pukul 18.00 Wib Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved