Berita Medan
Hanya Diimingi Uang Rokok, Ilham Nekat Antarkan 49 Kg Ganja ke Pantai Anjing Belawan
Ilham bin Syamsul Bahri menjadi terdakwa, lantaran sebelumnya kedapatan membawa ganja seberat 49 kilogram yang disimpan di dalam kotak fiber.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ilham bin Syamsul Bahri, warga Titi Papan, Kecamatan Medan Deli pada Jumat (5/8/2022) menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ilham bin Syamsul Bahri menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 49 kilogram.
Terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Ganja seberat 49 kilogram yang tersimpan di dalam kotak fiber ikan rencananya akan diserahkan kepada seseorang.
Saat ditanyai Majelis Hakim, terdakwa mengaku nekat menjadi kurir narkoba hanya karena diiming-iming sebungkus rokok.
Mirisnya, sebelum narkoba berhasil diantar, terdakwa justru terlebih dahulu diciduk polisi.
Baca juga: Kurir Ganja 148 Kg Diamankan Petugas Koramil di Jalan Tembung, Terkuak Saat Tabrak Pasutri
"Saya dijanjikan uang rokok sama Bustami (DPO) kalau barang berhasil diantar sampai tujuan pak hakim," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut, terdakwa awalnya berdalih mengaku tak mengetahui bahwa isi dalam fiber adalah ganja.
Namun, saat hakim terus mencecarnya, baru lah terdakwa mengakui bahwa fiber yang ia bawa memang berisi ganja seberat 49 kg.
"Saya menyesal, tolong hukuman saya diringankan pak hakim," katanya.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa.
Kemudian keduanya pergi menuju pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan.
Setibanya di pajak tersebut, terdakwa disuruh Bustami untuk membawa becak motor yang mengangkut satu boks fiber ikan yang berisikan ganja seberat 49 kilogram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.
"Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi, terdakwa berada di belakang sedangkan Bustami di depan," kata jaksa.
Begitu sampai di pesisir Pantai Anjing Belawan, Bustami lalu menyerahkan ponsel kepada terdakwa dan mengatakan apabila ada yang menghubungi agar langsung diangkat.
Setelah itu, Bustami pun langsung pergi meninggalkan terdakwa, dengan alasan untuk menjemput pemilik ganja.
Baca juga: Hakim PN Siantar Tunda Putusan Kurir Ganja 143 Kg yang Dituntut Pidana Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Kurir-Ganja-29-Kg-PN-Medan.jpg)