News Video
Demi Nikahi 2 Istri Muda, Oknum Kades Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta
Seorang oknum Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro melakukan korupso.
Uang pengganti tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang oknum Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro melakukan korupso.
Korupsi dilakukan oleh Yusro terhadap dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Yang mengherankan, uang korupsi tersebut digunakan untuk menikahi dua istri muda.
Dalam persidangan, Yusro terbukti melakukan korupsi dana desa anggaran 2016-2018.
Dana desa yang dikorupsi oleh Yusro mencapai Rp 695 juta.
Mirisnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni biaya pernikahan dua istri muda.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mulyana mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap Yusro selama enam tahun dan enam bukan penjara.
Hal itu disampaikannya dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," katanya.
Selain itu, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang tersebut paling lama satu tahun sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
Selain itu, uang pengganti tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Mulyana.