Kasus Binomo

Habiskan Uang Tetangga Hingga Rp 1,4 Miliar untuk Binomo, Ridwansyah Cuma Divonis 3 Tahun

Seorang lelaki bernama Ridwansyah yang habiskan uang tetangganya hingga Rp 1,4 miliar untuk main Binomo cuma divonis tiga tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang terdakwa Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, didakwa kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022). 

"Lalu saksi Marzalena menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp 600 juta, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp 400 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi," beber jaksa.

Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan,.agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya.

Awalnya, keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar.

Namun pada tanggal 26 Nopember 2021, keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun, dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Sehingga saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu yang seharusnya sebesar Rp 1 juta hingga pada akhir bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban.

"Saksi korban menanyakan  hal tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi sehingga mendengar hal itu saksi korban menanyakan 'kemana uangnya', yang  dijawab oleh terdakwa 'uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modalpun habis' kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut keuntungan yang didapat," urai Jaksa.

Namun, setelah berulang kali saksi korban meminta uang milik saksi korban maka terdakwa mengatakan mengatakan 'sedang diusahakan'.

Hingga akhirnya karena terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik saksi korban lalu pada tanggal 29 November 2021, saksi korban bersama suami umah terdakwa di Medan Denai.

"Dimana terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain saham di Trading Binomo, bukan digunakan terdakwa untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang milik saksi korban dan sudah habis digunakan oleh terdakwa," beber jaksa.

Kemudian, saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.470.000.000.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved