Kasus Binomo

Habiskan Uang Tetangga Hingga Rp 1,4 Miliar untuk Binomo, Ridwansyah Cuma Divonis 3 Tahun

Seorang lelaki bernama Ridwansyah yang habiskan uang tetangganya hingga Rp 1,4 miliar untuk main Binomo cuma divonis tiga tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang terdakwa Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, didakwa kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ridwansyah warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai yang habiskan uang tetangga hingga Rp 1,4 miliar untuk main Binomo cuma divonis tiga tahun penjara. 

Menurut hakim, lelaki yang habiskan uang tetangga untuk main Binomo itu bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Tiares Sirait, Rabu (3/8/2022). 

Majelis hakim dalam amarnya menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi, sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Diketahui, vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebwlumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.

"Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta," beber jaksa.

Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangganya saksi korban, maka ia pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.

Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.

Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.

"Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham  trading tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban," uar jaksa. 

Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.

"Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban  menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta," beber jaksa. 

Namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.

Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved