Berita Medan

Ditunda, Sidang Perdana Rekan Bisnis Konglomerat Medan Mujianto di PN Medan, Ini Alasannya

Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan membenarkan  penundaan sidang yang harusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejati Sumut.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perdana Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman terdakwa perkara korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar di Bank BTN Medan, di Pengadilan Negeri atau PN Medan dipastikan ditunda.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan penundaan sidang yang harusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. 

"Iya benar. Kita tunda Senin mendatang. Informasi dari JPU-nya, belum diterima penetapan hari sidang dan penahanan terdakwa 30 hari," katanya saat dikonfirmasi di PN Medan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: KONGLOMERAT Mujianto Segera Diadili perkara Korupsi Kredit Macet, Ini Formasi Hakim yang Mengadili

Sementara itu, mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dijerat tindak pidana secara bersama-sama terkait permohonan pencairan kredit (pinjaman) senilai Rp39,5 miliar untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.

Nama konglomerat Kota Medan, Mujianto turut terseret pusaran perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp 39,5 miliar terkait pembangunan perumahan elit di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu.

Pasalnya, 79 dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 'induk' yang dijadikan terdakwa sebagai agunan, masih atas nama Mujianto selaku Direktur ACR.

Baca juga: MINGGU Depan Konglomerat Medan Mujianto Bakal Diadili, Berikut Formasi Majelis Hakimnya

Bukan hanya berujung pada kredit macet semata.

Tapi juga proses permohonan dan pencairan pinjaman Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya diduga tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di bank BTN Medan. 

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar ini masih terdakwa Elviera selaku notaris yang dihadapkan ke persidangan.

Sementara tersangka lainnya yakni Mujianto dan Canakya sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut. Namun untuk empat tersangka pejabat bank BTN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum kunjung ditahan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved