Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kuasa Hukum Keluarga Nilai Aneh, Brigadir J Diancam Akan Dibunuh, Tetapi Dituduh Lakukan Pelecehaan

Kamaruddin menilai aneh dengan pernyataan polisi bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharaga E gara-gara masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo.

HO/ Kanal YouTube
Kolase Foto Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semasa hidup - Kuasa hukum keluarga J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai janggal tuduhan kliennya melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, seperti yang diungkapkan polisi.

Pasalnya, sebelum tewas pada 8 Juli 2022, Brigadir J bercerita kepada pacarnya, Vera Simanjuntak, bahwa sejak Juni dirinya sudah mendapat ancaman akan dibunuh.

Sehingga, Kamaruddin menilai aneh dengan pernyataan polisi bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E gara-gara masuk ke kamar istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo karena akan melakukan pelecehan seksual.

Jika itu benar, tentunya hal itu bertolak belakang dengan psikologis yang tengah dihadapi Brigadir J di hari-hari menjelang kematiannya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Beber Hasil Autopsi Brigadir J, Ditembak dari Belakang hingga Tembus Ke Wajah

"Pertanyaannya ada nggak orang yang sudah tahu dia menjelang sakaratul maut masih bernafsu untuk melakukan itu," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak memamparkan, almarhum Brigadir J pernah berkomunikasi dengan Vera, kekasihnya, ihwal ancaman pembunuhan terhadap dirinya tersebut.

"Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan)," kata Kamaruddin kepada Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

 Kamaruddin mengungkapkan ancaman pembunuhan itu membuat hidup Brigadir J tidak tenang hingga mengucapkan kata-kata perpisahan kepada Vera.

"Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini dan meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," pungkasnya.

Baca juga: Pihak Istri Ferdy Sambo Ultimatum Pihak Brigadir J, Ancam akan Pidanakan Jika Terus Berspekulasi

Kasus itu hingga kini masih bergulir. Pihak keluarga terus mengungkap bukti-bukti luka yang diterima yang tidak sesuai dengan hasil autopsi dari pihak kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved