News Video
Pihak Istri Ferdy Sambo Ultimatum Pihak Brigadir J, Ancam akan Pidanakan Jika Terus Berspekulasi
Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati memberikan ultimatum kepada pihak keluarga Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati memberikan ultimatum kepada pihak keluarga Brigadir J.
Ultimatum ini berkaitan dengan kasus soal kematian Brigadir J yang kini sedang bergulir.
Ultimatum ini disebut agar pihak Brigadir J tidak berspekulasi atas kasus yang sedang disidik oleh Polri, seperti yang diungkapkan oleh Kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," kata Arman kepada Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Arman menyebut saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan agar kasus ini bisa terang benderang.
"Bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri," ucapnya.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya tidak akan segan melaporkan siapapun dari pihak Brigadir J yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," paparnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J tewas ditembak lantaran diduga akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.