Breaking News

Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Penghormatan bagi Brigadir J Ditentang Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Upacara Kedinasan Dipersoalkan

Pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan jenazah Brigadir J ditentang pihak Irjen Ferdy Sambo . . .

Editor: Salomo Tarigan
Facebook
Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kedinasan kepolisian, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penghormatan terakhir bagi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah terlaksana usai autopsi.

Upacara pemakaman secara kedinasan seperti harapan keluarga Brigadir Yosuda sudah dilaksanakan kemarin.

Keluarga Brigadir J merasa sedikit terobati, meski siapa tersangka terkait tewasnya sang Brimob hingga kini belum terungkap.

Tapi belakangan, pelaksanaan Upacara pemakaman secara kedinasan tersebut ditentang pihak Irjen Ferdy Sambo.

Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan.

Baca juga: Penghormatan Terakhir Polri pada Brigadir J, Komnas HAM Bocorkan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Tampakkan Diri di LPSK, Hari Ini Jadwal Assessment Psikologis

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.

Pantauan Tribunnews.com di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.

Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.

Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans. Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved