Raja Bisnis Ilegal
Pho Sie Dong, 'Raja' Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dari Kota Binjai akan segera diadili di PN Binjai dalam waktu dekat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi keresahan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.
Baca juga: Remaja Bertubuh Cungkring Jadi Pengedar Pil Ekstasi, tak Sadar Dijebak Polisi Polres Binjai
Saat polisi menyamar sebagai pembeli, Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu seharga Rp 100 ribu.
Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi.
Bahkan, Riki juga langsung menunjukan satu paket ganja seberat 1,77 gram.
Keduanya pun diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyamar.
Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.
Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.
Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Po-Sie-Dong-raja-bisnis-ilegal-di-Kota-Binjai.jpg)