Raja Bisnis Ilegal
Pho Sie Dong, 'Raja' Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dari Kota Binjai akan segera diadili di PN Binjai dalam waktu dekat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai dalam waktu dekat akan diadili.
Kali ini, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai akan diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.
Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.
Baca juga: Petugas Imigrasi Kualanamu Gagalkan 2 Orang Terduga PMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia
"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).
Fatah mengatakan, setelah berkasi diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.
Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.
Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).
Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
Baca juga: KELUARGA yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Cabut Laporan di Propam
Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.
Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.
Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.
Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.
Baca juga: PENGEDAR Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai, Dua Paket Sabu dan Uang Rp 2,9 Juta Diamankan
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022).
Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi keresahan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.
Baca juga: Remaja Bertubuh Cungkring Jadi Pengedar Pil Ekstasi, tak Sadar Dijebak Polisi Polres Binjai
Saat polisi menyamar sebagai pembeli, Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu seharga Rp 100 ribu.
Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi.
Bahkan, Riki juga langsung menunjukan satu paket ganja seberat 1,77 gram.
Keduanya pun diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyamar.
Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.
Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.
Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Po-Sie-Dong-raja-bisnis-ilegal-di-Kota-Binjai.jpg)